SketsaNusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Dari tiga tersangka tersebut, dua orang langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jember, sedangkan satu tersangka lainnya masih menjalani hukuman dalam perkara berbeda.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menuntaskan seluruh rangkaian proses hukum, mulai penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.
Baca Juga: Pemkab Jember Berkomitmen Integrasikan Aspirasi Warga ke Perencanaan Pembangunan Daerah
"Hari ini kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur periode 2023 sampai 2025," kata Yadyn kepada wartawan, Rabu 22 Juli 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZL, YASB, dan NDP. Menurut Yadyn, MZL saat ini tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara pembakaran Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni YASB dan NDP, resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Jember guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Giliran Warga Sumberbaru Unjuk Kepedulian, Aksi Donor Darah PMI Jember Himpun 24 Kantong
"YASB dan NDP kami tahan selama 20 hari di Rutan Jember, sedangkan MZL sedang menjalani penahanan dalam perkara lain," ujarnya.
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejari Jember, ketiga tersangka diduga bersekongkol menyalahgunakan dana milik bank daerah sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2025. Dana tersebut diduga digelapkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Yadyn menjelaskan, penyidik menemukan dugaan adanya penggelapan uang negara yang dikelola melalui bank daerah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
"Modusnya adalah penggelapan uang milik negara melalui bank daerah. Nilainya kurang lebih Rp2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Untuk memastikan besaran kerugian negara secara resmi, Kejari Jember bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Artikel Terkait
PCNU Jember Periode 2019-2024 Tepis Isu Kegagalan Konfercab, Wakil Ketua Ayub: Kami Sudah Kirim Surat Tapi Tak Pernah Ada Jawaban dari PBNU
Jamin Kesehatan Warga, Pemkab Jember Terjunkan 1200 Nakes untuk Jalankan Program Homecare
Siapkan Ribuan Beasiswa, Bupati Jember Gus Fawait Dorong Siswa SMP dan MTS Tak Putus Sekolah
Pastikan Stok Blanko Aman, Pemkab Jember Pastikan Pengurusan Adminduk Selesai di Tingkat Kecamatan
Konsisten Jadi Lumbung Pendonor, Aksi Donor Darah di Kalisat Jember Berhasil Himpun 41 Kantong
Bunga Kredit PNM Turun Drastis dari 20 Persen ke 8 Persen, Bupati Gus Fawait Ungkap Angin Segar Bagi UMKM Jember
Makin Meriah! Inilah Sederet Artis yang Tampil di Jember Fashion Carnaval 2026: Ada Andien, Krisdayanti, hingga Personel HKT48 dari Jepang
Komitmen Pemkab Jember Hadirkan Dokter Keluarga Bagi Warga Kurang Mampu, Ini Cara Akses Layanan Homecare
Giliran Warga Sumberbaru Unjuk Kepedulian, Aksi Donor Darah PMI Jember Himpun 24 Kantong
Pemkab Jember Berkomitmen Integrasikan Aspirasi Warga ke Perencanaan Pembangunan Daerah