Kamis, 23 Juli 2026

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Daerah, Kerugian Negara Ditaksir Hampir Rp3 Miliar

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Rabu, 22 Juli 2026 | 22:49 WIB
Kejari Jember menahan tersangka dugaan korupsi. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)
Kejari Jember menahan tersangka dugaan korupsi. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2025. 

Dari tiga tersangka tersebut, dua orang langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jember, sedangkan satu tersangka lainnya masih menjalani hukuman dalam perkara berbeda.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menuntaskan seluruh rangkaian proses hukum, mulai penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.

Baca Juga: Pemkab Jember Berkomitmen Integrasikan Aspirasi Warga ke Perencanaan Pembangunan Daerah

"Hari ini kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur periode 2023 sampai 2025," kata Yadyn kepada wartawan, Rabu 22 Juli 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZL, YASB, dan NDP. Menurut Yadyn, MZL saat ini tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara pembakaran Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni YASB dan NDP, resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Jember guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Giliran Warga Sumberbaru Unjuk Kepedulian, Aksi Donor Darah PMI Jember Himpun 24 Kantong

"YASB dan NDP kami tahan selama 20 hari di Rutan Jember, sedangkan MZL sedang menjalani penahanan dalam perkara lain," ujarnya.

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejari Jember, ketiga tersangka diduga bersekongkol menyalahgunakan dana milik bank daerah sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2025. Dana tersebut diduga digelapkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Yadyn menjelaskan, penyidik menemukan dugaan adanya penggelapan uang negara yang dikelola melalui bank daerah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Komitmen Pemkab Jember Hadirkan Dokter Keluarga Bagi Warga Kurang Mampu, Ini Cara Akses Layanan Homecare

"Modusnya adalah penggelapan uang milik negara melalui bank daerah. Nilainya kurang lebih Rp2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Untuk memastikan besaran kerugian negara secara resmi, Kejari Jember bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X