Minggu, 19 Juli 2026

Pemkot Surabaya Resmi Keluarkan Aturan Batasi Penggunaan HP dan Internet pada Anak, Ini Alasannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi pembatasan penggunaan gawai dan internet untuk anak (Pixabay ConnieMiracle)
Ilustrasi pembatasan penggunaan gawai dan internet untuk anak (Pixabay ConnieMiracle)

SketsaNusantara.idPemkot Surabaya resmi mengambil langkah tegas penggunaan handphone dan internet bagi anak.

Dalam rangka untuk melindungi generasi muda dari risiko dunia digital, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025.

Peraturan ini mengenai pembatasan penggunaan gawai dan internet bagi anak-anak di Kota Pahlawan.

Baca Juga: Investasi Reksa Dana Kini Bisa Lewat BRImo, BRI Perluas Akses Investasi Digital untuk Nasabah

Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, yakni PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan anak di ranah daring.

Pemkot Surabaya menetapkan sejumlah pedoman teknis yang wajib diikuti oleh sekolah dan orang tua, yakni:

1. Dilarang menggunakan hp kecuali atas instruksi guru

2. Hp hanya digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Baca Juga: Perekrut PMI Korban TPPO di Kamboja Diburu Polisi, Bareskrim Telusuri Jejak Digital Pelaku

3. Tenaga pendidik dilarang menggunakan hp selama kegiatan belajar mengajar.

Selain di sekolah, penggunaan handphone dan internet di keluarga dan di masyarakat serta keluarga untuk anak juga dikenakan sejumlah peraturan, yakni:

1. Orang tua mengawasi aktivitas penggunaan hp anak

2. Mengatur batasan pemakaian hp maksimal 2 jam per hari

3. Menggunakan hp di area terbuka rumah, seperti ruang keluarga bukan kamar tidur

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X