4. Menggunakan hp orang tua atas seizin orang tua
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Modus TPPO di Kamboja, PMI Disanksi Push Up hingga Lari 300 Kali Jika Gagal Target
Ada beberapa alasan krusial yang mendasari dikeluarkannya aturan ini, yakni mulai alasan untuk meningkatkan prestasi belajar dan disiplin, kesehatan ental dan fisik, perlindungan dari konten berisiko, perundungan siber serta konten negatif lainnya serta membangun ekosistem digital yang sehat
Eri Cahyadi selaku walikota Surabaya menegaskan bahwa pihak Pemkot tidak melarang penggunaan handphone namun melakukan pembatasan dalam penggunaannya.
Dalam sesi wawancara, Eri menyampaikan bahwa tujuan utama peraturan tersebut adalah untuk menyelamatkan anak-anak dari dampak digitalisasi yang tak bisa dihindari jika tak lakukan pengawasan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Detik-Detik Banjir Bandang Hantam Agam Sumatera Barat, Rumah Warga Maninjau Terendam Usai Hujan Deras Seharian
Duka di Puncak Merbabu, Pendaki Asal Kalimantan Timur Meninggal Dunia Tersambar Petir di Pos Suwanting
Surabaya Lumpuh Total! Ribuan Buruh Jatim Blokir Jalan Protokol, Tolak UMP 2026 Sebesar Rp2,4 Juta
Kecewa Lihat Menu MBG Selama Libur Sekolah, Ibu di Tangerang Selatan Sindir Pemerintah: Jangan Terlalu Gede Korupsinya
Jadi Kado Natal! Puput Nastiti Devi Lahiran Anak ke-3 Diberi Nama Regina Welasih Purnama, Ini Artinya
Belum Reda Kasus Nenek Elina, Publik Kembali Dikejutkan Pengeroyokan Lansia di Bangkalan: Cekcok dengan 5 Orang Tetangga Gara-Gara Air Cucian Beras