Kamis, 4 Juni 2026

Surabaya Lumpuh Total! Ribuan Buruh Jatim Blokir Jalan Protokol, Tolak UMP 2026 Sebesar Rp2,4 Juta

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 26 Desember 2025 | 19:30 WIB
Kemacetan diakibatkan demo UMP di Surabaya  (X @neveralone)
Kemacetan diakibatkan demo UMP di Surabaya (X @neveralone)

SketsaNusantara.id– Gelombang protes besar-besaran terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) melumpuhkan jantung Kota Surabaya hari ini. 

Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi serikat pekerja di Jawa Timur turun ke jalan dan menggelar unjuk rasa, mereka memblokir jalan protokol di kawasan jalan Darmo Surabaya.

Ribuan buruh ini secara tegas menyatakan penolakan keras terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2026 sebesar Rp 2.446.880 yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga: Kecewa Lihat Menu MBG Selama Libur Sekolah, Ibu di Tangerang Selatan Sindir Pemerintah: Jangan Terlalu Gede Korupsinya

Sebelumnya, Khofifah menetapkan UMP Jawa Timur 2026 menjadi Rp 2.466.880 perbulan, angka ini tercatat naik hampir Rp 140.000 dari UMP 2025.

Aksi massa dimulai sejak pagi hari dengan melakukan long march dari titik kumpul di Bundaran Waru menuju kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan

Namun, kemacetan parah mulai tak terkendali ketika massa aksi memutuskan untuk melakukan blokir jalan di beberapa titik vital.

Baca Juga: MAKI Ancam Gugat Praperadilan KPK jika Tak Panggil Aura Kasih Terkait Aliran Dana Korupsi BJB

Bundaran Waru yang merupakan pintu masuk Surabaya, kendaraan dari arah Sidoarjo menuju Surabaya terhenti total selama beberapa jam.

Jalur ini merupakan salah satu jalur utama pusat kota yang  berubah menjadi lautan manusia, mengakibatkan kendaraan pribadi dan transportasi umum terjebak macet hingga berjam-jam.

Beberapa perwakilan buruh juga sempat memblokade akses masuk tol, membuat antrean kendaraan mengular hingga berkilo-kilometer.

Koordinator aksi dalam orasinya menyatakan bahwa angka Rp 2,4 juta yang ditetapkan pemerintah tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang terjadi di lapangan.

Buruh menganggap formula perhitungan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 masih belum berpihak pada kesejahteraan pekerja dan lebih menguntungkan pihak pengusaha.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X