SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait layanan telekomunikasi dan menegaskan bahwa sisa kuota internet tidak boleh lagi hilang begitu saja.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menyatakan operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen merupakan hak milik pengguna. Karena itu, lanjutnya, sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi. "Dapat dipakai hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan ataupun alasan lain yang merugikan pelanggan," sambung Adies.
Melalui putusan tersebut, MK memaknai, penyelenggara jasa telekomunikasi tetap dapat menetapkan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah. Namun, wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Resmi Keluarkan Aturan Batasi Penggunaan HP dan Internet pada Anak, Ini Alasannya
Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.
Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia. Yakni; Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.
Bagi masyarakat, putusan ini menjadi angin segar. Selama ini banyak pelanggan mengeluhkan sisa kuota yang hangus saat masa aktif paket berakhir.
Dengan adanya putusan MK, operator seluler harus menyesuaikan layanan mereka agar tersedia opsi yang melindungi hak pengguna atas kuota yang telah dibeli. Implementasi teknis dari putusan tersebut selanjutnya akan diatur oleh pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Pemerintah Jelaskan Alasan Memblokir Internet Archive, Ada Alasan Genting terkait Konten Digital
MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Menjabat di Ranah Sipil, Begini Penjelasan Hakim MK, Mahfud MD, dan Yusril
Profil Adies Kadir, Calon Hakim MK Pilihan DPR, Pernah Terseret Kasus Etik Soal Tunjangan Rumah Dewan hingga Dinonaktifkan Golkar