news

3 Alasan Mahfud MD Sarankan Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke KPK: demi Menyelamatkan Sistem Hukum hingga Kembalikan Kepercayaan Publik

Jumat, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB
Mahfud MD sarankan kasus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke KPK demi menyelamatkan sistem hukum dan kembalikan kepercayan publik (Youtube Mahfud MD Official.)

Ia mengingatkan bahwa rusaknya fungsi hukum akan memunculkan public distrust atau ketidakpercayaan publik yang pada akhirnya dapat mengancam kehidupan berbangsa.

"Keadaan yang saya rasakan belakangan ini menurut saya sudah mengancam eksistensi bangsa kita. Bukan karena serangan dari luar, tetapi karena perusakan dari dalam," ujarnya.

"Para pemikir hukum, para pembelajar hukum seperti saya dan menurut catatan perjalanan sejarah bangsa-bangsa di dunia sudah mengajarkan bahwa jika fungsi hukum sudah rusak maka akan meluaskan public distrust, ketidakpercayaan publik yang pada gilirannya akan menimbulkan kekacauan dan keruntuhan suatu bangsa," tuturnya.

Karena itu, Mahfud berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mendorong penyelesaian kasus Febrie Adriansyah melalui mekanisme yang dinilainya lebih objektif, yakni dengan menyerahkan penanganannya kepada KPK.

Di akhir surat terbukanya, Mahfud menitipkan harapan agar Presiden menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dasar Hukumnya di Indonesia

"Saya meyakini dan tahu persis bahwa Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Sudianto adalah putra Indonesia yang sangat cinta kepada bangsa dan tanah airnya, Indonesia," kata Mahfud.

"Pak Prabowo adalah seorang nasionalis dan seorang patriotik. Oleh sebab itu, ada sejumput harapan saya titipkan kepada Bapak, selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan," pesannya. 

Menurut Mahfud, penegakan hukum yang adil tidak hanya penting untuk menyelesaikan sebuah perkara, tetapi juga menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan menjaga masa depan bangsa.

Baca Juga: Kejagung Nyatakan Telah Resmi Terima 3 Surat Perintah Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Apa Saja?

Pernyataan Mahfud MD ini seolah menjadi alarm keras bagi kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah.

Publik kini menunggu apakah kasus ini akan tetap ditanganj Kejaksaan Agung atau dilimpahkan ke KPM sesuai prosedur hukum seperti yang disarankan Mahfud MD.

Penuntasan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selelu menarik perhatian publik yang dianggap menjadi tantangan terbesar bagi komitmen pemberantasan korupsi di tanah air sepanjang tahun 2026.***

 

Halaman:

Tags

Terkini