Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, terkait dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, serta terjerat kasus suap proyek jalur kereta api DJKA.
Setelah sidang selesai, Sudewo yang hadir dalam persidangan langsung dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai dugaan aliran dana proyek DJKA kepasa Gus Miftah.
Namun, Sudewo memilih untuk menarik diri dan mengaku sama sekali tidak mengetahui perihal transaksi tersebut.
Munculnya nama Gus Miftah menjadi babak baru yang menarik perhatian masyarakat terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan bupati Sadewo.
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Gus Miftah belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait tuduhan aliran dana yang menyeret namanya di persidangan Tipikor Semarang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini