Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Sudewo, Bupati Pati yang Penuh Kontroversi, 2 Kali Jadi Anggota DPR, Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 13:56 WIB
Jadi anggota DPR hingga Bupati Pati, Sudewo tak pernah lapor harta kekayaan (Instagram/@humaspati)
Jadi anggota DPR hingga Bupati Pati, Sudewo tak pernah lapor harta kekayaan (Instagram/@humaspati)

 

SketsaNusantara.id - Sudewo, Bupati Pati periode 2025-2029 tengah jadi perbicangan publik usai mengeluarkan kebijakan yang dinilai mencekik rakyat.

Selain keputusannya menaikkan pajak PBB hingga 250 persen, pernyataan Sudewo yang dinilai ‘menantang’ massa juga membuat sosoknya kian disorot.

Di berbagai platfom media sosial, banyak netizen yang menghujat mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2019-2024 ini.

Baca Juga: Siapa Bupati Pati? Profil Sudewo yang Naikkan PBB hingga 250 Persen dan Tantang 50 Ribu Pendemo, Ternyata dari Partai...

Sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, Sudewo juga pernah jadi bulan-bulanan publik usai mengundang grup penyanyi Trio Srigala di acara pemerintahan.

Selain sepak terjangnya yang kerap menuai kontroversi, beberapa fakta lain mengenai sosoknya juga mulai mencuat.

Salah satunya, fakta bahwa Sudewo belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Panggung Pendopo Pati Diguncang Tarian Erotis Trio Srigala hingga Bupati Sudewo Minta Maaf dan Mengaku Terkejut, Netizen: Dari Pajak Rakyat

Dan berikut ini 5 fakta Sudewo, Bupati Pati yang kembali tuai kontroversi sebagaimana dirangkum SketsaNusantara.id dari berbagai sumber.

1. Belum Pernah Lapor Harta Kekayaan

Dikutip dari laman LHKPN KPK, Sudewo tercatat belum pernah melaporkan harta kekayaannya, baik setelah menjabat sebagai Bupati Pati maupun saat duduk di kursi dewan.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN.

Adapun pejabat negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya dapat dikenai sanksi administratif atau kode etik yang berlaku.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: LHKPN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X