Selasa, 14 Juli 2026

Kronologi Munculnya Nama Gus Miftah di Persidangan Tipikor, Pengasuh Ponpes Ora Aji Diduga Terima Aliran Dana Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Pati

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 14 Juli 2026 | 13:54 WIB
Namanya disebutkan dalam persidangan, Gus Miftah ikut terseret kasus dugaan korupsi eks Bupati Pati, diduga terima aliran dana Rp100 juta dari DJKA (Instagram @gusmiftah)
Namanya disebutkan dalam persidangan, Gus Miftah ikut terseret kasus dugaan korupsi eks Bupati Pati, diduga terima aliran dana Rp100 juta dari DJKA (Instagram @gusmiftah)

SketsaNusantara.id – Gus Miftah kembali ramai menjadi perbincangan hangat publik. Pasalnya, pendakwah kondang yang bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu mendadak muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo.

Gus Miftah diduga ikut menerima aliran dana sebesar Rp100 juta yang bersumber dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Fakta mengejutkan ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Dheki martin, mantan Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi dalam proyek JGSS.

Baca Juga: Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang Korupsi DJKA, Jaksa: 'Yang Kemarin Ramai Gara-Gara Penjual Es?'

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Senin, 13 Juli 2026, nama Gus Miftah pertama kali disebut oleh jaksa saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dheky Martin. 

Dalam BAP tersebut, disebutkan adanya aliran uang sebesar Rp100 juta yang diduga mengalir kepada Gus Miftah. Di hadapan majelis hakim, Dheky Martin membenarkan seluruh isi BAP tersebut.

Percakapan dalam sidang pun menjadi sorotan. Untuk memastikan bahwa sosok yang dimaksud dalam BAP, Jaksa sempat melontarkan pertanyaan kepada saksi.

"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Jaksa, dikutip SketsaNusantara.id dari siaran langsung yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Seret Bupati Sudewo, Korban Diancam hingga Ancaman Hukuman

Jaksa juga memperjelas identitas sosok yang dimaksud dengan menyebutkan ciri fisik Gus Miftah yang selama ini dikenal sebagai pendakwah berambut gondrong. 

"Iya," jawab Dheky Martin mengonfirmasi ciri-ciri identitas sang pendakwah.

Jaksa pun megungkap alasan membuka fakta tersebut di persidangan ini, agar masyarakat mengetahui adanya aliran dana proyek tersebut ke pihak luar.

"Gus Miftah yang rambutnya gondrong itu juga dapat duit itu 100 juta rupiah. Supaya masyarakat, termasuk warga Pati tahu, dia dapat duit dari Bapak (Dheki) dari proyek itu," tegas Jaksa.

Sebagai informasi, nilai kontrak proyek JGSS diperkirakan mencapai Rp144 miliar dan Bupati nonaktif Sadewo diduga terima aliran dana sebesar 0,5 persen atau sekutar Rp721,5 juta.

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X