Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Seret Bupati Sudewo, Korban Diancam hingga Ancaman Hukuman

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 21 Januari 2026 | 10:00 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat memaparkan kronologi kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pati (YouTube KPK RI)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat memaparkan kronologi kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pati (YouTube KPK RI)

 

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkung perangkat desa,Kabupaten Pati terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengamankan Bupati Pati, Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengungkapkan hasil pemeriksaan serta perkembangan kasus tersebut.

Salah satu yang berhasiiil diungkap KPK yakni kronologi dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan di Pati yang Seret Bupati Sudewo, KPK Sebut Ada 'Tarif Khusus'

Dalam pernyataan resminya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi ini dimulai pada akhir 2025 lalu.

Pada saat itu, pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Diperkirakan, sekitar 601 jabatan perangkat desa di Pati kosong, sehingga diputuskan untuk membuka formasi tersebut.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Dilakukan di Polres Kudus, Budi Prasetyo: Supaya...

Selanjutnya, Sudewo diduga memanfaatkan kabar tersebut dengan beberapa anggota tim suksesnya.

Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya itu meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.

“Sejak November 2025, SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” papar Asep.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Kekayaan Bupati Pati, Sudewo Disorot, Koleks Mobil Mewah hingga Punya Banyak Properti di Kota Besar

Sudewo kemudian menunjuk 8 kepala desa yang tak lain adalah tim suksesnya saat Pilkada lalu untuk menjadi koordinator kecamatan atau korcam yang kemudian dikenal juga menjadi Tim 8.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X