Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Seret Bupati Sudewo, Korban Diancam hingga Ancaman Hukuman

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 21 Januari 2026 | 10:00 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat memaparkan kronologi kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pati (YouTube KPK RI)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat memaparkan kronologi kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pati (YouTube KPK RI)

Adapun kepala desa yang menjadi anggota Tim 8 yakni SIS, SUD, YON, IM, YY, PRA, AG dan Zion.

Setelah menunjuk korcam, dua anggota Tim 8 yakni YON dan Zion mulai menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing.

Baca Juga: 5 Kontroversi Bupati Pati Sudewo yang Terjaring OTT, Pernah Didemo Ribuan Warga hingga Dilaporkan ke KPK

Yon dan Zion memerintahkan pengumpulan dana dari para calon perangkat desa sebagaimana diarahkan oleh Sudewo.

Nilai ‘tarif’ yang dipatok juga cukup tinggi, yakni imencapai Rp125-150 juta untuk setiap calon perangkat desa.

Namun oleh YON dan Zion, tarif tersebut di-mark up menjadi Rp165-225 juta per calon perangkat desa.

Baca Juga: Uang Hasil Korupsi 2,6 M Disimpan di Karung? Fakta Baru Kasus Sudewo Mulai Terungkap, KPK Sebut Hal ini Miris

Selain diminta membayar, para calon perangkat desa tersebut juga diyakini mendapatkan ancaman.

“Apabila carpedes tidak mengikuti ketentuan tidak mau membayar, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep lagi.

Sejak mengeluarkan’kebijakan’ tersebut hingga 18 Januar 2026, Zion telah mengumpulkan dana yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken.

Nilainya pun fantastis, yakni mencapai Rp2,6 miliar yang kemudian disita KPK saat menggelar OTT.

Status Kasus Naik

Setelah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi, KPK memutuskan meningkatkan status hukum kasus tersebut menjadi penyidikan.

KPK juga telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus jual beli jabatan ini, salah satunya adalah Sudewo.

Keempat tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.***

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X