news

4 Hakim yang Dilaporkan Nadiem Makarim ke Komisi Yudisial atas Dugaan Etik Ramai Disorot, Salah Satunya Ternyata Pernah Adili Kasus Tom Lembong

Selasa, 7 Juli 2026 | 07:30 WIB
Ilustrasi hakim dalam persidangan tipikor yang dilaporkan pihak Nadiem Makarim ke Komisi Yudisial (Instagram/nadiemmakarim)

Senada dengan hal ini, tim kuasa hukum Nadiem juga menjelaskan bahwa pelaporan hakim tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim.

Alasan Kuasa Hukum Nadiem Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ke Komisi Yudisial bukan ditujukan untuk mempermasalahkan putusan bersalah yang dijatuhkan kepada Nadiem.

Pihak Nadiem melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diduga terjadi selama proses persidangan dengan disertai bukti-bukti ke Komisi Yudisial.

"Kami tegaskan dalam laporan tersebut telah kami lengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," ujar Ari Yusuf Amir, selaku kuasa hukum Nadiem Makarim, pada hari Senin, 6 Juli 2026.

Ari menjelaskan bahwa seluruh persidangan bersifat terbuka untuk umum dan telah didokumentasikan oleh tim kuasa hukum. Dokumentasi itu kemudian dijadikan salah satu dasar penyampaian laporan ke Komisi Yudisial.

Ia menegaskan, inti keberatan bukan terletak pada perbedaan pendapat majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, melainkan dugaan adanya manipulasi terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Jadi, yang kami laporkan adalah tentang banyaknya manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim dalam persidangan (Nadiem Makarim)," kata Ari.

"Semua kami sampaikan secara rinci kepada Komisi Yudisial agar dapat diperiksa apakah laporan kami benar atau tidak," jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Tolak Total Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sebut Ada Niat Jahat dan Perbuatan Melawan Hukum yang Terbukti

Pelaporan tersebut diharapkan bisa menjadi bagian dari upaya memperbaiki proses peradilan sehingga berjalan lebih akuntabel dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Sementara itu, Franka Makarim yang turut hadir menyampaikan laporan ke Gedung Komisi Yudisial menyampaikan bahwa kehadirannya bukan hanya sebagai istri Nadiem, tetapi juga sebagai warga negara yang menginginkan proses hukum berjalan secara adil.

Dalam pernyataannya, Franka menekankan bahwa suaminya yang selama ini telah menjalani proses hukum sejak ditahan pada 4 September 2025 dan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan baik. Ia juga menyampaikan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan.

Pelaporan terhadap empat hakim Tipikor tersebut kini menjadi perhatian publik. Komisi Yudisial selanjutnya akan menelaah laporan beserta bukti-bukti yang diajukan untuk menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran etik yang perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini