Senada dengan hal ini, tim kuasa hukum Nadiem juga menjelaskan bahwa pelaporan hakim tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim.
Alasan Kuasa Hukum Nadiem Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ke Komisi Yudisial bukan ditujukan untuk mempermasalahkan putusan bersalah yang dijatuhkan kepada Nadiem.
Pihak Nadiem melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diduga terjadi selama proses persidangan dengan disertai bukti-bukti ke Komisi Yudisial.
"Kami tegaskan dalam laporan tersebut telah kami lengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," ujar Ari Yusuf Amir, selaku kuasa hukum Nadiem Makarim, pada hari Senin, 6 Juli 2026.
Ari menjelaskan bahwa seluruh persidangan bersifat terbuka untuk umum dan telah didokumentasikan oleh tim kuasa hukum. Dokumentasi itu kemudian dijadikan salah satu dasar penyampaian laporan ke Komisi Yudisial.
Ia menegaskan, inti keberatan bukan terletak pada perbedaan pendapat majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, melainkan dugaan adanya manipulasi terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Jadi, yang kami laporkan adalah tentang banyaknya manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim dalam persidangan (Nadiem Makarim)," kata Ari.
"Semua kami sampaikan secara rinci kepada Komisi Yudisial agar dapat diperiksa apakah laporan kami benar atau tidak," jelasnya.
Pelaporan tersebut diharapkan bisa menjadi bagian dari upaya memperbaiki proses peradilan sehingga berjalan lebih akuntabel dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Sementara itu, Franka Makarim yang turut hadir menyampaikan laporan ke Gedung Komisi Yudisial menyampaikan bahwa kehadirannya bukan hanya sebagai istri Nadiem, tetapi juga sebagai warga negara yang menginginkan proses hukum berjalan secara adil.
Dalam pernyataannya, Franka menekankan bahwa suaminya yang selama ini telah menjalani proses hukum sejak ditahan pada 4 September 2025 dan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan baik. Ia juga menyampaikan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan.
Pelaporan terhadap empat hakim Tipikor tersebut kini menjadi perhatian publik. Komisi Yudisial selanjutnya akan menelaah laporan beserta bukti-bukti yang diajukan untuk menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran etik yang perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
2 Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Singgung Kekayaan Pendiri Gojek
Cinta Laura Soroti Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim, Singgung Pemerintah Korup dan Haus Kekuasaan hingga Perlindungan Hukum di Indonesia
Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar 30 Juni 2026, Pengadilan Siapkan Pengaturan Khusus karena Kapasitas Ruang Terbatas
Sederet Artis Ikut Hadiri Sidang Putusan Nadiem Makarim, Riri Riza hingga Happy Salma Kompak Suarakan Harapan akan Keadilan
Andi Saputra Lulusan Mana? Inilah Sosok Hakim yang Menyampaikan Dissenting Opinion dalam Sidang Putusan Nadiem Makarim, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan
Hotman Paris Kritik Vonis Nadiem Makarim, Sebut Inti Permasalahan dan Singgung Audit BPKP yang Berubah-ubah