news

Lakukan Abuse of Power di Program MBG? Dadan Hindayana Cs Dikenakan Pasal Berlapis Ini, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti

Kamis, 4 Juni 2026 | 11:00 WIB
Dadan Hindayana cs ditangkap KPK (YouTube KOMPASTV )

Kasus korupsi ini mencuat ke permukaan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BGN. 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pintu masuk perkara ini berawal dari temuan pelanggaran berat pada proyek pengadaan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Ketiga tersangka dinilai melakukan abuse of power dengan memanfaatkan jabatan mereka untuk mengondisikan tata kelola program prioritas tersebut. 

Modus yang mereka gunakan diantaranya dengan melibatkan yayasan-yayasan tertentu yang diduga kuat terafiliasi langsung dengan para tersangka demi memenangkan proyek.

Mereka  melakukan jual beli titik SPPG yakni praktik transaksi ilegal penentuan lokasi titik-titik Satuan Pelayanan Program Gizi di berbagai wilayah.

Mereka juga diduga kuat melakukan mark-up anggaran sehingga ditemukani indikasi pembengkakan dana pada beberapa pos pengadaan, termasuk sarana penunjang operasional, yang merugikan keuangan negara.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga orang tersebut sangat berat hingga ancaman penjara seumur hidup dengan pasal berlapis seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dugaan perbuatan korupsi yang terstruktur dan berdampak luas pada kepentingan hajat hidup orang banyak serta kerugian negara yang ditimbulkan serta posisi mereka sebagai pemegang kebijakan utama maka mereka terancam hukuman berat.

Kini ketiganya terancam hukuman pidana penjara minimal, denda berat, hingga hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini