news

KPK Bersiap Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Nama-Nama Ini Menyusul Gus Yaqut dan Gus Alex ke Balik Jeruji

Selasa, 2 Juni 2026 | 13:30 WIB
Gedung KPK. (kpk.go.id)

SketsaNusantara.id - Perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memasuki tahap penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap dua tersangka baru akan segera berlanjut.

Pernyataan tersebut muncul setelah publik menyoroti perkembangan perkara yang telah menyeret sejumlah nama. Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan.

Kini perhatian tertuju pada dua tersangka lain yang hingga saat ini belum ditahan. KPK menyatakan langkah penahanan terhadap keduanya tinggal menunggu waktu.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta DJKA Memanas, KPK Selidiki Dugaan Pengaturan Proyek dan Fee ke Kemenhub

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim penyidik terkait perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, proses penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah kebutuhan penyidikan dianggap cukup.

"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan," kata Asep, Senin 1 Juni 2026.

Dua tersangka yang dimaksud adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour. Selain itu, terdapat nama Asrul Azis Taba yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

Baca Juga: Penahanan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Diperpanjang 40 Hari, KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Libatkan Yaqut Cholil Qoumas

Keduanya telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam perkara kuota haji pada 30 Maret 2026. Namun hingga kini, keduanya belum menjalani penahanan.

Asep menjelaskan bahwa keputusan belum melakukan penahanan berkaitan dengan strategi penyidikan. Penyidik masih berfokus melengkapi berbagai alat bukti yang dibutuhkan sebelum mengambil langkah paksa terhadap tersangka.

Menurut KPK, kelengkapan alat bukti menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Hal itu juga berkaitan dengan batas waktu yang dimiliki penyidik saat melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.

Meski belum ditahan, KPK telah mengambil langkah pencegahan terhadap kedua tersangka. Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung. Dengan status pencegahan tersebut, keduanya tetap berada dalam pengawasan selama penanganan perkara berjalan.

Halaman:

Tags

Terkini