Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas. Perkara tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan kuota haji dan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran dalam pelaksanaannya.
Dengan penetapan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Dua nama lainnya, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex, telah lebih dahulu diumumkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
KPK memastikan penyidikan terus berjalan. Setelah alat bukti dinilai lengkap, langkah penahanan terhadap dua tersangka baru akan segera dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Dianggap Tak Hanya Merugikan Negara Namun Juga Masyarakat, Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Hakim
Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Warganet Soroti Banser yang Ramai-Ramai Geruduk Kantor KPK: Banser Bela Koruptor?
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Uang Miliaran, Mobil, hingga Tanah Milik Yaqut Cholil Qoumas
Terungkap di KPK, Aliran Dana Percepatan Haji 2023 Diduga Mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas dan Pejabat Kementerian Agama
Sederet Kontroversi Yaqut Cholil Qoumas: Eks Menag Pernah Klaim Kemenag sebagai Hadiah NU, Kini Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji