Pasal tersebut mencangkup pemalsuan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan hingga menimbulkan kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Kendati demikian, Aan mengatakan pihaknya akan mendalami seluruh temuan di lapangan tersebut dengan melakukan autid inspeksi terhadap PO ALS.
Selain itu, Aan mengatakan pihaknya juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan yang mengarah pada dugaan praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan.
Berdasarkan temuan tersebut, Aan juga mengungkapkan, perusahaan terkait bisa dikenakan sanksi administratif.
“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin 6-12 bulan,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelanggaran tersebut juga bisa membuat perusahaan otobos yang bersangkutan dicabut izinnya.
“Terkait pemberian sanksi, akankami telusuri dulu lebih lanjut,” paparnya.
Sementara itu, terkait penyebab kecelakaan, Aan masih menunggu hasil investigasi.
“Terkait penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investiasi dari KNKT dan penyelidikan pihak Polri,” tegasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!