Kamis, 25 Juni 2026

Kemenhub Ungkap Fakta Baru Armada Bus ALS yang Tabrak Truk Tanki di Muratara, Begini Kondisi dan Izin Operasionalnya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 8 Mei 2026 | 19:30 WIB
Ditjen Hubdat Kemenhub saat mendatangi lokasi kecelakaan bus ALS vs truk tanki di Muratara (hubdat.kemenhub.go.id)
Ditjen Hubdat Kemenhub saat mendatangi lokasi kecelakaan bus ALS vs truk tanki di Muratara (hubdat.kemenhub.go.id)

Pasal tersebut mencangkup pemalsuan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan hingga menimbulkan kecelakaan yang menelan korban jiwa.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara Sumsel, Sempat Hilang Kendali Sebelum Tabrak Truk Tanki hingga Terbakar

Kendati demikian, Aan mengatakan pihaknya akan mendalami seluruh temuan di lapangan tersebut dengan melakukan autid inspeksi terhadap PO ALS.

Selain itu, Aan mengatakan pihaknya juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan yang mengarah pada dugaan praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan.

Berdasarkan temuan tersebut, Aan juga mengungkapkan, perusahaan terkait bisa dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga: 3 Rute Bus Terjauh di Indonesia, Ada PO ALS yang Melayani Trayek Jember-Medan dengan Jarak 3.000 Kilometer!

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin 6-12 bulan,” ujarnya.

Tak hanya itu, pelanggaran tersebut juga bisa membuat perusahaan otobos yang bersangkutan dicabut izinnya.

“Terkait pemberian sanksi, akankami telusuri dulu lebih lanjut,” paparnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Desa Tukum, Lumajang, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Terseret Bus saat Menyalip

Sementara itu, terkait penyebab kecelakaan, Aan masih menunggu hasil investigasi.

“Terkait penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investiasi dari KNKT dan penyelidikan pihak Polri,” tegasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X