Pasal tersebut mencangkup pemalsuan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan hingga menimbulkan kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Kendati demikian, Aan mengatakan pihaknya akan mendalami seluruh temuan di lapangan tersebut dengan melakukan autid inspeksi terhadap PO ALS.
Selain itu, Aan mengatakan pihaknya juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan yang mengarah pada dugaan praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan.
Berdasarkan temuan tersebut, Aan juga mengungkapkan, perusahaan terkait bisa dikenakan sanksi administratif.
“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin 6-12 bulan,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelanggaran tersebut juga bisa membuat perusahaan otobos yang bersangkutan dicabut izinnya.
“Terkait pemberian sanksi, akankami telusuri dulu lebih lanjut,” paparnya.
Sementara itu, terkait penyebab kecelakaan, Aan masih menunggu hasil investigasi.
“Terkait penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investiasi dari KNKT dan penyelidikan pihak Polri,” tegasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan Kasus Joki UTBK di Surabaya: Komplotan Pelaku Sudah 9 Tahun Beroperasi Libatkan Dokter hingga ASN, Patok Harga sampai Ratusan Juta!
Profil Kolonel Fredy Ferdian, Hakim Militer Tegas yang Kritik Empat Terdakwa Kasus Air Keras Aktivis KontraS
Muncul Kasus Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius, Dokter Tirta Ungkap Cara Pencegahannya
Viral Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Akhirnya Buka Suara
Berapa Usia Haerul Saleh? Inilah Sosok Anggota BPK RI yang Meninggal Dunia Diduga Terjebak dalam Ruangan Kantor saat Rumahnya Kebakaran
Viral, Dosen UIN Walisongo Semarang Diduga Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi hingga Minta Dikirim Foto Tengah Malam
UIN Walisongo Semarang Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen, Siap Usut Tuntas hingga Bentuk Tim Investigasi
Polresta Pati Tangkap Seorang Pria di Bekasi, Diduga Bantu Kiai Ashari, Tersangka Kasus Pencabulan Kabur