Kamis, 25 Juni 2026

Kemenhub Ungkap Fakta Baru Armada Bus ALS yang Tabrak Truk Tanki di Muratara, Begini Kondisi dan Izin Operasionalnya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 8 Mei 2026 | 19:30 WIB
Ditjen Hubdat Kemenhub saat mendatangi lokasi kecelakaan bus ALS vs truk tanki di Muratara (hubdat.kemenhub.go.id)
Ditjen Hubdat Kemenhub saat mendatangi lokasi kecelakaan bus ALS vs truk tanki di Muratara (hubdat.kemenhub.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan fakta baru terkait armada bus ALS yang terlibat kecelakaan di Jalur Lintas Sumatara Simpang Danau, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan.

Usai meninjau langsung bus ALS yang terlibat kecelakaan dengan truk tanki pada Rabu siang, 6 Mei 2026 itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengungkapkan kondisi hingga izin operasional bus tersebut.

Baca Juga: 3 Rute Bus Terjauh di Indonesia, Ada PO ALS yang Melayani Trayek Jember-Medan dengan Jarak 3.000 Kilometer!

Dalam keterangannya, Aan mengatakan tujuannya mendatangi lokasi kejadian adalah untuk mengecek langsung kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.

“Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat,” kata Aan dalam siaran pers tanggal 8 Mei 2026.

Aan mengungkapkan, bus dengan nomor polisi BK 7778 DL ini i rupanya tidak memiliki izin.

Baca Juga: Siapa Pemilik Bus ALS? Profil PO Legendaris Lintas Sumatera yang Terlibat Kecelakaan dengan Truk Tanki, Pelopor Rute Bus Terpanjang di Indonesia

“Bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” ungkapnya.

Sementara itu, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus ALS nahas tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026.

Aan melanjutkan, bus ALS tersebut bisa dikategorikan melakukan pelanggaran.

“Bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat,” ujarnya lagi.

Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tanki di Muratara Sumsel, Kronologi, Penyebab hingga Jumlah Korban Meninggal

Pelanggaran yang dimaksud tercantum pada Pasal 102 Permen PerhubunganNomor 15/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X