SketsaNusantara.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan fakta baru terkait armada bus ALS yang terlibat kecelakaan di Jalur Lintas Sumatara Simpang Danau, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan.
Usai meninjau langsung bus ALS yang terlibat kecelakaan dengan truk tanki pada Rabu siang, 6 Mei 2026 itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengungkapkan kondisi hingga izin operasional bus tersebut.
Dalam keterangannya, Aan mengatakan tujuannya mendatangi lokasi kejadian adalah untuk mengecek langsung kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.
“Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat,” kata Aan dalam siaran pers tanggal 8 Mei 2026.
Aan mengungkapkan, bus dengan nomor polisi BK 7778 DL ini i rupanya tidak memiliki izin.
“Bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” ungkapnya.
Sementara itu, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus ALS nahas tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026.
Aan melanjutkan, bus ALS tersebut bisa dikategorikan melakukan pelanggaran.
“Bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat,” ujarnya lagi.
Pelanggaran yang dimaksud tercantum pada Pasal 102 Permen PerhubunganNomor 15/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.