news

KPK Bongkar Dugaan Iuran Paksa di Pemkab Cilacap, Ada Pejabat yang Pinjam Koperasi demi Setoran

Kamis, 7 Mei 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi gedung KPK. Kematian Lukas Enembe tidak menghapus jejak korupsinya. (kpk.go.id)

Pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025 hingga 2026.

KPK menyebut Syamsul Auliya menargetkan dana sebesar Rp750 juta dari dugaan pemerasan tersebut. Dana itu disebut akan digunakan untuk tunjangan hari raya atau THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta kepentingan pribadi.

“Sebagian besar para kepala organisasi perangkat daerah menggunakan uang pribadinya untuk iuran, bahkan ada yang meminjam koperasi. Selain itu, ada juga yang patungan dari para kepala bidang ataupun struktural di dinasnya,” katanya.

Sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, KPK menyebut jumlah dana yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta. Kasus tersebut kini masih terus didalami penyidik antirasuah.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini