Pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025 hingga 2026.
KPK menyebut Syamsul Auliya menargetkan dana sebesar Rp750 juta dari dugaan pemerasan tersebut. Dana itu disebut akan digunakan untuk tunjangan hari raya atau THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta kepentingan pribadi.
“Sebagian besar para kepala organisasi perangkat daerah menggunakan uang pribadinya untuk iuran, bahkan ada yang meminjam koperasi. Selain itu, ada juga yang patungan dari para kepala bidang ataupun struktural di dinasnya,” katanya.
Sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, KPK menyebut jumlah dana yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta. Kasus tersebut kini masih terus didalami penyidik antirasuah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Profil dan Rekam Jejak Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung Ramai Disorot Usai Terjaring OTT KPK, Kekayaannya Tembus 20 M!
Operasi Senyap KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Tulungagung, 16 Orang Ditangkap dan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah Diamankan
KPK Ungkap Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasaan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ada Sepatu LV Rp129 Juta
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung hingga Sekolah dan Kecamatan, Ada 'Tarif Jabatan' Kepala Sekolah dan Camat
Modus TPPU Terbongkar: KPK Sebut Koruptor Sembunyikan Uang Lewat Selingkuhan, Begini Penjelasannya