Sabtu, 20 Juni 2026

KPK Bongkar Dugaan Iuran Paksa di Pemkab Cilacap, Ada Pejabat yang Pinjam Koperasi demi Setoran

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 7 Mei 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi gedung KPK. Kematian Lukas Enembe tidak menghapus jejak korupsinya. (kpk.go.id)
Ilustrasi gedung KPK. Kematian Lukas Enembe tidak menghapus jejak korupsinya. (kpk.go.id)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemeriksaan terbaru memunculkan temuan mengenai sumber uang iuran yang dikumpulkan sejumlah pejabat daerah.

Lima pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap diperiksa sebagai saksi pada 6 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang menyeret mantan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Sejumlah pejabat yang diperiksa berasal dari beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD. Mereka dimintai keterangan mengenai asal dana yang digunakan untuk memenuhi iuran tersebut.

Baca Juga: Momen Hardiknas 2026, KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Kunci Awal Pemberantasan Korupsi, 80 Persen Kampus Sudah Terapkan

Lima pejabat yang diperiksa yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wahyu Ari Pramono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Adhi Dharma, Kepala Dinas Perhubungan Sukaryanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hamzah Syafroedin, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rochman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dan sumber dana iuran yang dikumpulkan para kepala OPD.

“Para saksi dimintai keterangan soal sumber uang yang digunakan oleh para kepala organisasi perangkat daerah untuk iuran,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi, Sekda dan Sejumlah Pejabat Diperiksa di Surakarta

Berdasarkan temuan sementara penyidik, sebagian besar kepala OPD menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut. Bahkan, ada pejabat yang disebut meminjam dana dari koperasi.

Selain menggunakan uang pribadi, beberapa pejabat disebut melakukan patungan bersama kepala bidang maupun pejabat struktural di dinas masing-masing. Dana tersebut kemudian dikumpulkan untuk memenuhi permintaan tertentu.

KPK juga mendalami mekanisme pengumpulan uang hingga proses penyerahan kepada pihak tertentu di luar pemerintah daerah. Penyidik turut mengonfirmasi teknis persiapan penyerahan dana tersebut.

Pihak eksternal yang dimaksud dalam pemeriksaan itu disebut berkaitan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Cilacap.

Kasus ini sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama puluhan orang lainnya.

Selain menangkap sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketiga yang dilakukan KPK selama bulan Ramadhan 2026.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X