Alasan Polisi Belum Menahan Kiai Ashari
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyuydi mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan kiai Ashari.
Jaka mengatakan, kiai yang sudah berstatus tersangka itu cukup komunikatif dan kooperatif.
“Tersangka dengan kuasa hukumnya sudah komunikasi dengan penyidik dan bersifat kooperatif,” kata Jaka kepada awak media.
Polisi sendiri telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Asharai pada 2024 lalu.
Setelah setahun lebih ‘menggantung’, polisi baru melakukan penyelidikan kembali pada April 2026.
Ashari sendiri saat ini telah berstatus tersangka per tanggal 28 April 2026 lalu.
Kendati sudah berstatus tersangka, pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!