SketsaNusantara.id – Sebuah ironi pahit baru saja menampar wajah keadilan di Indonesia.
Di saat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru disahkan DPR RI, sebuah tragedi berdarah terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
2 orang Asisten Rumah Tangga (ART) dilaporkan nekat terjun bebas dari lantai 4 sebuah rumah kos pada 23 April 2026.
Dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, aksi nekat 2 ART hingga melompat dari lantai 4 ini diduga sebagai upaya pelarian diri dari majikan galak.
Aksi nekad dari ketinggian 15 meter ini berakhir tragis, 1 nyawa melayang, sementara 1 lainnya alami patah tulang.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.
"Satu orang korban insial R, usia 30 tahun patah tulang kaki dan tangan kirinya," ungkapnya.
"Kemudian korban korban berinisial D berusia 18 tahun meninggal dunia," imbuhnya.
Lebih jauh AKBP Roby menyatakan bahwa motif dari aksi nekad 2 ART tersebut berupaya melarikan diri dari rumah masih didalami pihaknya.
"Informasi yang kami terima demikian (ada perlakuan tidak baik), kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa yang membuat kedua orang tersebut harus lompat dari jendela dari lantai 4," tegasnya lagi.
Terkait apakah ada perlakuan tidak baik seperti yang didapatkan kepolisian, saat ini perkara tersebut sedang didalami kepolisian.