Minggu, 19 Juli 2026

Soroti Nasib Anak Palestina, Majelis Ulama Indonesia Minta Dunia Internasional Bergerak Kecam UU Hukuman Mati yang Disahkan Knesset

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 6 April 2026 | 09:00 WIB
Majelis Ulama Indonesia serukan Indonesia dan dunia tolak UU Kontroversial Israel (Kolase Instagram/trtworld/X/abdillahonim)
Majelis Ulama Indonesia serukan Indonesia dan dunia tolak UU Kontroversial Israel (Kolase Instagram/trtworld/X/abdillahonim)

SketsaNusantara.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kecaman keras terhadap pengesahan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina oleh Knesset. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga melanggar prinsip kemanusiaan universal, terutama karena berpotensi menyasar anak-anak.

Pernyataan tegas itu disampaikan oleh Sudarnoto Abdul Hakim selaku Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI. Ia menilai, aturan tersebut tidak bisa dipandang sebagai urusan domestik semata, melainkan telah menyentuh aspek kemanusiaan global yang lebih luas.

“Aturan yang melegalkan hukuman mati bagi warga Palestina, termasuk anak-anak, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Sudarnoto dalam keterangannya kepada awak media.

Baca Juga: Pesan Buya Yahya soal Perdebatan Sunni dan Syiah di Tengah Konflik Israel-AS vs Iran, Tekankan Niat Utama Bela Palestina demi Kemanusiaan

Menurutnya, penerapan hukuman mati terhadap anak-anak merupakan bentuk kemunduran dalam upaya perlindungan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan norma internasional yang selama ini dijunjung oleh komunitas global.

Sudarnoto juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut berpotensi merusak fondasi keadilan internasional. Ia menyebut, ketika anak-anak dijadikan objek hukuman ekstrem, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga hati nurani dunia.

Lebih lanjut, MUI menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam, serta berbagai lembaga internasional lainnya untuk segera mengambil langkah konkret dalam merespons kebijakan tersebut. Menurut MUI, diperlukan tekanan global agar aturan tersebut dapat ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan.

Baca Juga: Heboh Konten SPPG Cilacap, Bandingkan MBG dengan Krisis Palestina, Warganet Ramai Kritik hingga Klarifikasi Muncul

Selain itu, MUI juga meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk terus memainkan peran aktif dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina di kancah internasional. Upaya diplomasi multilateral dinilai penting untuk mendorong akuntabilitas dan memperkuat solidaritas global.

“Indonesia diharapkan tetap berada di garis depan dalam membela keadilan bagi Palestina melalui jalur diplomasi internasional,” tegasnya.

MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di dalam negeri maupun di tingkat global, untuk bersatu menolak kebijakan tersebut. Solidaritas lintas negara dianggap menjadi kunci dalam memperjuangkan perdamaian dan keadilan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Viral Abu Janda Didepak Keluar Forum Diskusi Usai Berkata Kasar pada Narasumber saat Bahas Palestina, Sikapnya Dinilai Melanggar Hukum, Ini Sanksinya

Dari sisi hukum internasional, kebijakan yang disahkan oleh Knesset dinilai bertentangan dengan Konvensi Jenewa serta Konvensi Hak Anak. Kedua instrumen tersebut secara tegas melarang penerapan hukuman mati terhadap anak-anak serta mewajibkan perlindungan maksimal bagi warga sipil, khususnya dalam situasi konflik.

Sebelumnya, parlemen Israel mengesahkan rancangan undang-undang tersebut pada 30 Maret 2026. Dalam proses pemungutan suara, sebanyak 62 anggota parlemen menyatakan setuju, sementara 48 lainnya menolak.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X