Undang-undang tersebut dilaporkan akan berlaku di wilayah Tepi Barat, kawasan Palestina yang saat ini berada di bawah pendudukan Israel. Kebijakan ini pun memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi kemanusiaan dan negara-negara yang selama ini mendukung perjuangan Palestina.
Dengan meningkatnya perhatian global terhadap isu ini, tekanan internasional diperkirakan akan terus menguat. MUI berharap langkah kolektif dari berbagai pihak dapat mencegah implementasi kebijakan tersebut serta memastikan perlindungan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Zaskia Adya Mecca Bagikan Pengalamannya Berada di Tengah-Tengah Makam Para Nabi di Palestina: Jasadnya Utuh…
Hendak Pulang dari Palestina, Zaskia Adya Mecca Diberi ‘Oleh-Oleh’ Berupa Kotoran Burung yang Jatuh di Kepalanya: Burungnya Sebal…
Bertujuan Memperjuangkan Two State Solution bagi Palestina, Menlu Sugiono Jawab Perdebatan Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace Bentukan Trump
Dinilai Tak Berpihak pada Palestina, MUI Minta Indonesia Mundur dari Board of Peace, Cholil Nafis: Perdamaian itu Paralel dengan Keadilan
Bertemu Prabowo Membahas Keanggotaan di Board of Peace, Ini Keputusan Para Tokoh Islam Demi Mendukung Kemerdekaan Palestina