Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 UU Tipikor terkait pemberian suap dan pasal 606 KUHP yang baru.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!