Barang Bukti yang Diamankan
Kapolres Purwakarta juga mengungkapkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Mulai dari pakaian korban dan pelaku, potongan bambu hingga sisa botol minuman keras.
Pelaku pun dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHAP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kronologi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan insiden terjadi di halaman rumah korban di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta pada 4 April 2026.
Pelaku merupakan tamu tak diundang yang meminta uang Rp500.000 kepaada pemangku hajat.
Kapolres Purwakarta menyebutkan, pelaku sudah dalam pengaruh minuman keras saat meminta uang tambahan tersebut.
Awalnya panitia acara sempat memberikan uang Rp100.000 kepada pelaku. Namun ditolak karena dianggap sedikit.
“Ditolak oleh pelaku karena dianggap kurang,” ujar AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya lagi.
Pelaku yang sudah mabuk kemudian membuat keributan, hingga akhirnya pemangku hajat keluar dan menegur.
Tak terima, pelaku lalu memukul korban dengan menggukaan sebilah bambu dan tangan kosong.