Barang Bukti yang Diamankan
Kapolres Purwakarta juga mengungkapkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Mulai dari pakaian korban dan pelaku, potongan bambu hingga sisa botol minuman keras.
Pelaku pun dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHAP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kronologi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan insiden terjadi di halaman rumah korban di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta pada 4 April 2026.
Pelaku merupakan tamu tak diundang yang meminta uang Rp500.000 kepaada pemangku hajat.
Kapolres Purwakarta menyebutkan, pelaku sudah dalam pengaruh minuman keras saat meminta uang tambahan tersebut.
Awalnya panitia acara sempat memberikan uang Rp100.000 kepada pelaku. Namun ditolak karena dianggap sedikit.
“Ditolak oleh pelaku karena dianggap kurang,” ujar AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya lagi.
Pelaku yang sudah mabuk kemudian membuat keributan, hingga akhirnya pemangku hajat keluar dan menegur.
Tak terima, pelaku lalu memukul korban dengan menggukaan sebilah bambu dan tangan kosong.
Artikel Terkait
Seorang Siswa SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta Mengaku Dicopot sebagai Ketua OSIS, Diduga karena Menolak Program MBG
Fakta Menarik Space Debris, Sampah Antariksa yang Sering Terlihat Mirip Meteor Jatuh di Langit Indonesia, Keberadaannya Bisa Mengganggu Orbit Bumi?
Bukan Hanya Rismon Sianipar, Jusuf Kalla Resmi Laporkan Sejumlah Pihak ke Bareskrim Polri, Ini Pasal-Pasal yang Disangkakan
Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Sentil Kemenkeu Bikin Isu APBN
Banjir Luapan di Kecamatan Mumbulsari, Bupati Jember Gus Fawait: Ini Akibat Pendangkalan Sungai dan Penumpukan Sampah