SketsaNusantara.id - Polres Purwakarta menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penganiayaan berujung kematian yang terjadi pada Sabtu, 4 April 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 6 April 2026 ini, Kapolres Purwakarta mengatakan, saat ini pihaknya berhasil menangkap salah satu terduga pelaku berinisial YI.
“Tersangka yang berhasil diamankan tim gabungan satreskrim Polres Purwakarta dan Ditreskrimum Polda Jabar dengan inisial YI, 36 tahun,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya kepada awak media.
Polisi menangkap pelaku bernama Yogi Iskandar tersebut di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Saat penangkapak, pelaku sempat mencoba melawan dan kabur hingga akhirnya petugas mengambil langkah tegas.
“Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan diamankan,” ungkap kapolres Purwakarta.
Polisi juga telah menetapkan Yogi Iskandar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian tersebut.
Sebelum dibawa ke Mapolres, Yogi sempat dilarikan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis pada kakinya yang terluka.
Selanjutnya, Kapolres Purwakarta juga mengungkapkan sosok pelaku lain, yakni K (35).
“Ada pelaku lain, yaitu inisial K (35) yang melakukan penganiayaan terhadap korban yang lain,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial K itu.
Artikel Terkait
Seorang Siswa SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta Mengaku Dicopot sebagai Ketua OSIS, Diduga karena Menolak Program MBG
Fakta Menarik Space Debris, Sampah Antariksa yang Sering Terlihat Mirip Meteor Jatuh di Langit Indonesia, Keberadaannya Bisa Mengganggu Orbit Bumi?
Bukan Hanya Rismon Sianipar, Jusuf Kalla Resmi Laporkan Sejumlah Pihak ke Bareskrim Polri, Ini Pasal-Pasal yang Disangkakan
Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Sentil Kemenkeu Bikin Isu APBN
Banjir Luapan di Kecamatan Mumbulsari, Bupati Jember Gus Fawait: Ini Akibat Pendangkalan Sungai dan Penumpukan Sampah