Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengatakan, tahanan lain yang ditahan di rumah maupun di rutan juga sudah sesuai dengan aturan.
“Jika tahanan-tahanan lain ditahan di rumah, juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU,” cuitnya lagi.
Mahfud MD pun menegaskan, yang perlu ditekankan dalam keputusan KPK tersebut yakni alasan dan tujuannya.
“Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh,” pungkas Mahfud MD.
Seperti yang diketahui, penahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas sempat disorot oleh publik.
Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan publik terhadap lembaga anti rasuah tersebut.
Namun KPK menilai, reaksi publik tersebut merupakan bentuk dukungan.
“Bahwa ini ada kekecewaan dari masyarakat, justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami,” kata Asep.
Menurutnya, kritik yang muncul berdampak langsung pada progres penyelidikan kasus kuota haji.
Asep mengatakan, pihaknya telah memeriksa kembali Yaqut dan hasilnya, ada temuan baru yang cukup positif.
“Ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari senin akan kami sampaikan,” jelasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!