Minggu, 19 Juli 2026

Mahfud MD Soroti Klaim KPK soal Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menko Polhukam: Kalau cuma Sesuai UU...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:30 WIB
Mahfud MD (kanan) soroti penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas (Kolase Instagram @mohmahfudmd, @sisiterang.official)
Mahfud MD (kanan) soroti penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas (Kolase Instagram @mohmahfudmd, @sisiterang.official)

Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengatakan, tahanan lain yang ditahan di rumah maupun di rutan juga sudah sesuai dengan aturan.

“Jika tahanan-tahanan lain ditahan di rumah, juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU,” cuitnya lagi.

Baca Juga: Terungkap di KPK, Aliran Dana Percepatan Haji 2023 Diduga Mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas dan Pejabat Kementerian Agama

Mahfud MD pun menegaskan, yang perlu ditekankan dalam keputusan KPK tersebut yakni alasan dan tujuannya.

“Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh,” pungkas Mahfud MD.

Seperti yang diketahui, penahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas sempat disorot oleh publik.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Uang Miliaran, Mobil, hingga Tanah Milik Yaqut Cholil Qoumas

Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan publik terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

Namun KPK menilai, reaksi publik tersebut merupakan bentuk dukungan.

“Bahwa ini ada kekecewaan dari masyarakat, justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami,” kata Asep.

Baca Juga: Nama Jokowi Muncul dalam Pusaran Kasus Korupsi Kuota Haji yang Melibatkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 

Menurutnya, kritik yang muncul berdampak langsung pada progres penyelidikan kasus kuota haji.

Asep mengatakan, pihaknya telah memeriksa kembali Yaqut dan hasilnya, ada temuan baru yang cukup positif.

“Ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari senin akan kami sampaikan,” jelasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @mahfudmd

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X