Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengatakan, tahanan lain yang ditahan di rumah maupun di rutan juga sudah sesuai dengan aturan.
“Jika tahanan-tahanan lain ditahan di rumah, juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU,” cuitnya lagi.
Mahfud MD pun menegaskan, yang perlu ditekankan dalam keputusan KPK tersebut yakni alasan dan tujuannya.
“Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh,” pungkas Mahfud MD.
Seperti yang diketahui, penahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas sempat disorot oleh publik.
Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan publik terhadap lembaga anti rasuah tersebut.
Namun KPK menilai, reaksi publik tersebut merupakan bentuk dukungan.
“Bahwa ini ada kekecewaan dari masyarakat, justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami,” kata Asep.
Menurutnya, kritik yang muncul berdampak langsung pada progres penyelidikan kasus kuota haji.
Asep mengatakan, pihaknya telah memeriksa kembali Yaqut dan hasilnya, ada temuan baru yang cukup positif.
“Ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari senin akan kami sampaikan,” jelasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Strategi Pemprov Jatim Hadapi Krisis Energi Global, ASN Diminta WFH dan Bersepeda ke Kantor
Waspada! Teror Ranjau Paku Intai Pengendara di Kawasan Semanggi Jember, 5 Motor Bocor Bersamaan
Tarif Masuk Pantai Paseban Dikeluhkan Warga Jember, Dinilai Terlalu Mahal Dibanding Papuma dan Watu Ulo
Siapa Pemilik SPPG Viral yang Sawer Valen Akbar di Pamekasan? Pengusaha Emas Ini Mendadak Ramai Jadi Sorotan, Begini Klarifikasi dari Pihak Panitia
Kejagung Tahan hinggga Menetapkan Samin Tam sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang di Kalimantan Tengah
Siapa Samin Tan? Profil Crazy Rich Kalteng yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang, Pernah Jadi DPO KPK
Jadi Tersangka, Kejagung Beberkan Peran Samin Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang di Kalteng