SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Kalteng ini juga resmi ditahan di Rutan Salemban cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Ia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan izin tambang PT AKT miliknya.
Perusahaan miliknya itu diduga terus melakukan penambangan dan penjualan batu bara meski izin penambangannya sudah dicabut sejak 2017 lalu.
Penambangan dan penjualan yang dilakukan PT AKT itu pun dianggap sebagai tindakan tindakan melanggar hukum.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST (Samin Tan),” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman dalam konferensi pers yang digelar Sabtu dini hari, 28 Maret 2026.
Samin Tan kemudian terlihat keluar gedung Kejagung dengan mengenakan rompi merah beserta kawalan petugas.
Profil Samin Tan
Samin Tan, dikenal sebagai salah seorang pengusaha batu bara yang juga dijuluki crazy rich Indonesia.
Ia lahir di Teluk Pinang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada 3 Maret 1964.
Samin Tan pernah menempuh pendidikan akuntansi di Universitas Tarumanegara, namun tidak melanjutkan studinya sejak tahun 1987.
Artikel Terkait
Selesai Isi BBM, Sebuah Mobil di Tabalong, Kalsel Terbakar di Depan SPBU, Diduga Karena Rokok Elektrik
Kemlu RI Pastikan Iran Beri Respons Positif, 2 Kapal Pertamina Segera Keluar dari Selat Hormuz
Dampak Perang Iran Menghantui, Airlangga Hartarto dan Purbaya Segera Tetapkan Skema WFH Nasional Demi Hemat Energi
Waspada! Teror Ranjau Paku Intai Pengendara di Kawasan Semanggi Jember, 5 Motor Bocor Bersamaan
Tarif Masuk Pantai Paseban Dikeluhkan Warga Jember, Dinilai Terlalu Mahal Dibanding Papuma dan Watu Ulo
Siapa Pemilik SPPG Viral yang Sawer Valen Akbar di Pamekasan? Pengusaha Emas Ini Mendadak Ramai Jadi Sorotan, Begini Klarifikasi dari Pihak Panitia