Minggu, 19 Juli 2026

Mahfud MD Soroti Klaim KPK soal Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menko Polhukam: Kalau cuma Sesuai UU...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:30 WIB
Mahfud MD (kanan) soroti penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas (Kolase Instagram @mohmahfudmd, @sisiterang.official)
Mahfud MD (kanan) soroti penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas (Kolase Instagram @mohmahfudmd, @sisiterang.official)

 

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyoroti klaim KPK soal pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang.

Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baik versi lama atau baru.

Baca Juga: Gara-Gara Gus Yaqut, Eks Gubernur Riau hingga Noel Ebenezer Ajukan Pengalihan Tahanan Rumah karena Alasan Kesehatan, Begini Respons DPR RI

Hal tersebut disampaikan Asep keterangan resminya pada Jumat, 27 Maret 2026.

“Di KUHAP khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu di atur di Pasal 22 dan 23,” katanya kepada awak media.

Pasal lain yang juga disebutkan Asep yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP Baru dalam Pasal 108 ayat 1 sampai 11.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Buka Peluang Tersangka Baru dari Pihak Swasta Setelah Penahanan Gus Yaqut

Menanggapi klaim KPK, Mahfud MD membenarkan jika pengalihan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.

“Kata KPK, penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma sesuai UU, betul,” ujarnya lewat akun X pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Kendati demikian, Mahfud MD juga menjelaskan, penahanan di rutan juga sesuai dengan Undang-undang yang ada.

Baca Juga: Sederet Kontroversi Yaqut Cholil Qoumas: Eks Menag Pernah Klaim Kemenag sebagai Hadiah NU, Kini Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

“Tapi kalau tetap di tahan di rutan juga sesuai Undang-undang,” tulisnya lagi.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @mahfudmd

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X