news

Jadi Tersangka, Kejagung Beberkan Peran Samin Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang di Kalteng

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:30 WIB
Kejagung saat ungkap peran Samin Tan dalam kasus korupsi pengelolaan tambang di Kalteng (story.kejaksaan.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung akhirnya menahan serta menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang di Kalimantan Tengah.

Samin Tah yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung diduga terlibat dalam pengelolaan izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) miliknya.

Penetapan tersangka terhadap Samin Tan disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026.

Baca Juga: Pastikan SPPG Bekerja Sesuai Standar Operasional, BGN Gandeng Kejagung Tingkatkan Pengawasan di Daerah

Dalam konferensi pers tersebut, Syarief juga menjelaskan, izin penambangan PT AKT sudah dicabut sejak tahun 2017.

Namun berdasarkan hasil temuan Satgas PKH pada Desember 2025 lalu, PT AKT masih melakukan penambangan.

Ia pun mengungkapkan peran Samin Tan dalam kasus tersebut.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,” kata Syarief.

Baca Juga: Kejagung Tahan hinggga Menetapkan Samin Tam sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang di Kalimantan Tengah

Pengusaha tambang yang pernah menjadi DPO KPK ini diduga memperoleh dokumen perizinan ilegal lewat kerja sama dengan penyelenggara negara.

Ia menambahkan, penyelenggara negara tersebut bertugas mengawasi kegiatan pertambangan.

Kendati demikian, hingga saat ini Kejagung masih merahasiakan identitas penyelenggara negara yang dimaksud.

Baca Juga: Siapa Samin Tan? Profil Crazy Rich Kalteng yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang, Pernah Jadi DPO KPK

Halaman:

Tags

Terkini