SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung akhirnya menahan serta menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang di Kalimantan Tengah.
Samin Tah yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung diduga terlibat dalam pengelolaan izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) miliknya.
Penetapan tersangka terhadap Samin Tan disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Syarief juga menjelaskan, izin penambangan PT AKT sudah dicabut sejak tahun 2017.
Namun berdasarkan hasil temuan Satgas PKH pada Desember 2025 lalu, PT AKT masih melakukan penambangan.
Ia pun mengungkapkan peran Samin Tan dalam kasus tersebut.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,” kata Syarief.
Pengusaha tambang yang pernah menjadi DPO KPK ini diduga memperoleh dokumen perizinan ilegal lewat kerja sama dengan penyelenggara negara.
Ia menambahkan, penyelenggara negara tersebut bertugas mengawasi kegiatan pertambangan.
Kendati demikian, hingga saat ini Kejagung masih merahasiakan identitas penyelenggara negara yang dimaksud.