news

Sejarah Panjang THR dari 'Hadiah Lebaran' Kabinet Soekiman hingga Peran Politik PKI dan SOBSI dalam Menekan Pengusaha

Senin, 16 Maret 2026 | 19:30 WIB
Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) tahun 1952 menuntut THR (X @soclyfecom3)

Pada 13 Februari 1952, SOBSI secara resmi menuntut pemerintah memberikan "hadiah Lebaran" bagi seluruh buruh tanpa terkecuali. 

Tekanan ini semakin kuat karena PKI menggunakan isu THR sebagai alat politik untuk merangkul simpati massa rakyat jelata di tingkat akar rumput.

Akibatnya, terjadi perselisihan antara buruh dan pengusaha (terutama perusahaan asing) berlangsung selama bertahun-tahun.

Pengusaha saat itu keberatan karena menganggap tunjangan tersebut akan membebani biaya operasional.

Perjuangan ini akhirnya membuahkan hasil bertahap dimana pada tahun 1954, Menteri Perburuhan menerbitkan surat edaran tentang "Hadiah Lebaran", namun sifatnya masih sukarela.

Pada tahun 1961, dibawah tekanan organisasi buruh yang semakin solid, keluar Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961 yang mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada buruh yang telah bekerja minimal tiga bulan.

Setelah peristiwa 1965 dan pergantian kekuasaan ke Orde Baru, eksistensi SOBSI dan PKI memang dihapuskan. Namun, konsep THR sudah terlanjur mengakar dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia.

Pemerintah Orde Baru kemudian mengadopsi dan merapikan regulasi ini melalui berbagai Peraturan Menteri Tenaga Kerja untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Hingga saat ini, THR telah berevolusi dari sekadar "alat politik" dan "hadiah" menjadi hak normatif yang dilindungi undang-undang. 

Sejarah mencatat bahwa THR adalah bukti nyata bagaimana gerakan buruh di masa lalu mampu mengubah lanskap kebijakan ekonomi Indonesia hingga dirasakan manfaatnya oleh jutaan pekerja hari ini.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI! 

Halaman:

Tags

Terkini