SketsaNusantara.id - Di tengah hiruk-pikuk masyarakat yang mulai berburu tiket mudik dan mempersiapkan kebutuhan Lebaran 2026, kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi yang paling dinanti.
Namun, tahukah Anda bahwa hak yang kini otomatis masuk ke rekening kita setiap tahunnya ini tidak lahir begitu saja dari meja perundingan yang damai.
Ada sejarah panjang yang melibatkan ketegangan politik, peran organisasi SOBSI, hingga tekanan masif terhadap pengusaha di era 1950-an demi memastikan buruh bisa ikut merayakan hari kemenangan.
Sebelum lahirnya THR, negeri ini harus melalui gejolak politik, pemogokan buruh, hingga peran organisasi sayap kiri di era 1950-an, dikutip dari Studi Sejarah Perburuhan.
Ternyata sejarah mencatat bahwa THR bukan sekadar kebijakan kedermawanan pemerintah atau pengusaha, melainkan hasil dari tekanan politik yang dimotori oleh serikat buruh terbesar kala itu.
Tradisi pemberian uang tambahan dimulai pada masa Kabinet Soekiman (Masyumi) tahun 1951.
Kala itu, pemerintah memberikan "Hadiah Lebaran" sebesar Rp125 hingga Rp200 kepada para Pamong Pradja (sekarang ASN/PNS).
Namun, kebijakan ini memicu kecemburuan besar. Kaum buruh swasta yang bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik milik asing merasa dianaktirikan oleh pemerintah sehingga hal inilah yang kemudian memicu gelombang protes massal.
Sentimen ketidakadilan ini ditangkap dengan cepat oleh SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), serikat buruh yang secara politik berafiliasi dengan PKI (Partai Komunis Indonesia).
SOBSI menilai bahwa buruh adalah motor penggerak ekonomi yang paling menderita akibat inflasi, sehingga mereka layak mendapatkan hak yang sama dengan pegawai pemerintah.
Maka dibawah koordinasi SOBSI, ribuan buruh melakukan aksi mogok kerja dan menuntut agar pemerintah mewajibkan pengusaha swasta memberikan tunjangan serupa.
Artikel Terkait
THR Belum Cair, Dirjen Pajak Pastikan Tunjangan Hari Raya 2026 Akan Dikenakan PPh 21 dengan Mekanisme Perhitungan Baru, Tuai Protes Warganet
THR Bakal Dikenakan PPh 21, Ini Kriteria Tunjangan Hari Raya yang Tidak Kena Potongan Pajak, ASN Termasuk?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Respons Kabar THR Swasta yang Kena Pajak tapi ASN Tidak, Arahkan Karyawan Protes ke...
Tanggapi THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak Tapi ASN Tidak, Menkeu Purbaya: Protes Ke Bosnya Juga!
Viral Oknum Aparat Desa di Bogor Ajukan Proposal Permohonan THR ke Pengusaha dan Donatur Untuk 15 Orang Pegawai dan 25 Anggota Linmas