Keduanya juga telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat ini, baik Syamsul Aulia Rachman maupun Sadmoko Danardono resmi menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi persnya, KPK juga menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Menetapkan 2 orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Jawa Tengah, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan, Berapa Kekayaannya?
Barang Bukti dan Pasal
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa BBR atau Barang Bukti Elektronik dan uang tunai sebanyak Rp610 juta.
Atas perbuatannya, Bupati dan Sekda Cilacap dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang tela diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
2. Bupati Pekalongan Faida Arafiq
Pada awal Maret 2023, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Aratiq.
Mantan penyanyi dangdut itu ditangkap pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kakak Fairuz Arafiq ini diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan periode 2023-2026.
Tak hanya itu, politisi Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka usai menjalan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada 4 Maret 2026.