Minggu, 19 Juli 2026

3 Kepala Daerah di Jawa Tengah yang Kena OTT KPK Tahun 2026, Terbaru, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 15 Maret 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi 3 bupati di Jawa Tengah yang ditangkap KPK (Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi 3 bupati di Jawa Tengah yang ditangkap KPK (Pexels/Kindel Media)

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Uang Miliaran, Mobil, hingga Tanah Milik Yaqut Cholil Qoumas

Keduanya juga telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat ini, baik Syamsul Aulia Rachman maupun Sadmoko Danardono resmi menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi persnya, KPK juga menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Menetapkan 2 orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Baca Juga: KPK Gelar OTT di Jawa Tengah, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan, Berapa Kekayaannya?

Barang Bukti dan Pasal

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa BBR atau Barang Bukti Elektronik dan uang tunai sebanyak Rp610 juta.

Atas perbuatannya, Bupati dan Sekda Cilacap dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang tela diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

2. Bupati Pekalongan Faida Arafiq

Pada awal Maret 2023, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Aratiq.

Mantan penyanyi dangdut itu ditangkap pada Selasa, 3 Maret 2026.

Kakak Fairuz Arafiq ini diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan periode 2023-2026.

Baca Juga: 4 Fakta Penangkapan Bupati-Wakil Bupati Rejang Lembong saat OTT di Bengkulu, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Tak hanya itu, politisi Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka usai menjalan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada 4 Maret 2026.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X