Ditemui di kesempatan yang sama, Bimo menegaskan bahwa THR merupakan pendapatan yang tidak teratur seperti gaji ke-13.
“Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, karena ASN bekerja di bawah pemerintah, maka pajak THR itu ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Cair! Pemerintah Umumkan THR ASN, TNI, dan Polri Naik 10 Persen, Anggaran Tembus Rp55 Triliun
“Kalau ASN, TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendaannya dari APBN, ditanggung pemerintah,” jelas Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan ada skema yang membuat THR bisa ditanggung oleh perusahaan.
Kendati demikian, kebijakan tersebut mengikuti aturan yang berlaku pada masing-masing perusahaan.
“Beberapa pegawai swasta ada yang gross-up ditanggung perusahaan masing-masing,” ujarnya lagi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!