SketsaNusantara.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons protes terkait Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta tahun 2026.
Pemberian THR bagi karyawan swasta diwarnai protes usai diwarnai pemotongan pajak.
Protes kian kencang lantaran pemotongan pajak pada THR hanya berlaku bagi pekerja swasta.
Sementara THR Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI dan Polri tidak dipotong pajak.
Menanggapi protes tersebut, Purbaya menilai penghitungan pemotongan pajak THR sudah adil.
“Itu proses penghitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung, kan (pemerintah) bosnya,” ujar Purbaya dalam media briefing yang digelar di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.
Ia pun meminta masyarakat untuk melayangkan protes kepada perusahaan selaku atasan atau bosnya.
“ Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya,” imbuhnya sebagaimana dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @undercover.id.
Direktur Jendera Pajak Kemenkeu Buka Suara
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto juga turut bersuara terkait protes tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas THR 2026, Pembayaran THR dan BHR Ojol Diawasi Ketat Jelang Lebaran