news

Tok! Hakim Vonis Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jumat, 27 Februari 2026 | 12:30 WIB
Kerry Adrianto di vonis 15 tahun penjara (YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap Kerry Adrianto, putra dari pengusaha Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan pada Jum'at 27 Februari 2026 dini hari, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum," ungkap hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Modus POME Palsu Terbongkar, Kejagung Sita Dokumen dan Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 Miliar," tegasnya dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Berdasarkan hal itu maka Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Selain penjara 15 tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 Miliar dibayar paling lama 1 bulan dan diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan tetap.

Baca Juga: Peringkat Korupsi Indonesia Turun Drastis, Mahfud MD Soroti Lemahnya Penegakan Hukum dan Dampaknya ke Investor

Kerry juga dijatuhi pidana tambahan untuk mengganti sejumlah uang sebesar Rp2.905.420.003.854 (sekitar Rp2,9 triliun).

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan vonis terdakwa.

Baca Juga: Merugikan Negara Rp285 Triliun, 3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Pertamina Dituntut 14 Tahun Bui

Dimana tindakan Kerry dinilai telah merugikan kepentingan negara dan masyarakat secara luas.

Beberapa hal yang memberatkan hukuman antara lain:

Halaman:

Tags

Terkini