SketsaNusantara.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman berat terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha Pertamina.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 13 Februari 2026.
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Agus Purwono selaku mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi yang pernah menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menyatakan Yoki Firnandi dituntut pidana penjara selama 14 tahun, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman. Jaksa juga meminta agar Yoki tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara. Selain pidana badan, Yoki diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, terdakwa Agus Purwono juga dituntut hukuman 14 tahun penjara. Ia dibebani denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Jaksa menuntut Agus membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas kerugian negara.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Sani Dinar Saifuddin. Jaksa menilai peran Sani dalam pengelolaan feedstock dan produk kilang turut berkontribusi dalam terjadinya praktik yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, Sani dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Patra Niaga. Sebelumnya, Jaksa telah lebih dahulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain dari total sembilan orang yang didakwa dalam perkara ini.
Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dituntut pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Selain itu, Edward Corne yang menjabat Asisten Manajer Crude Import Trading periode 2019–2020 dituntut 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan. Adapun Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, juga dituntut hukuman serupa.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp285 triliun. Kerugian tersebut diduga berasal dari praktik pengadaan impor produk kilang dan bahan bakar minyak, serta penjualan solar non-subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
KPK Resmi Tetapkan Maidi Sebagai Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi, Sederet Wali Kota Madiun Ini Sebelumnya Juga Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Digiring ke Rutan KPK, Video Maidi Kenakan Rompi Oranye Viral, Wali Kota Madiun Justru Banjir Dukungan Warga Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mengejutkan! Pengacara Harvey Moeis Bayar Buzzer untuk Bela Kliennya yang Dihujat Gegara Kasus Korupsi Timah, Biaya yang Dikeluarkan Bikin Syok
Hadir di Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ahok Ungkap Mekanisme Pengawasan Internal sebagai Komisaris Utama Pertamina
UIN KHAS Jember Dituding Melakukan Korupsi Pengelolaan Beasiswa KIPK Berkedok Program Ma'had, Warek: Semua Berbasis Aturan