Minggu, 19 Juli 2026

Merugikan Negara Rp285 Triliun, 3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Pertamina Dituntut 14 Tahun Bui

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:00 WIB
Jaksa tuntut hukuman berat 14 Tahun penjara terhadap 3 terdakwa korupsi minyak mentah Pertamina (Dok. Kementerian ESDM)
Jaksa tuntut hukuman berat 14 Tahun penjara terhadap 3 terdakwa korupsi minyak mentah Pertamina (Dok. Kementerian ESDM)

SketsaNusantara.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman berat terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha Pertamina.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 13 Februari 2026.

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Agus Purwono selaku mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi yang pernah menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.

Baca Juga: Daftar 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Ada Pejabat Bea Cukai dan Pegawai Kementerian Industri

Dalam nota tuntutannya, Jaksa menyatakan Yoki Firnandi dituntut pidana penjara selama 14 tahun, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman. Jaksa juga meminta agar Yoki tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara. Selain pidana badan, Yoki diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, terdakwa Agus Purwono juga dituntut hukuman 14 tahun penjara. Ia dibebani denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Jaksa menuntut Agus membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas kerugian negara.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Sani Dinar Saifuddin. Jaksa menilai peran Sani dalam pengelolaan feedstock dan produk kilang turut berkontribusi dalam terjadinya praktik yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, Sani dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar.

Baca Juga: Puasa tapi Korupsi? Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Mengapa Ramadan Seharusnya Mengubah Cara Pandang terhadap Harta dan Kekuasaan

Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Patra Niaga. Sebelumnya, Jaksa telah lebih dahulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain dari total sembilan orang yang didakwa dalam perkara ini.

Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dituntut pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Selain itu, Edward Corne yang menjabat Asisten Manajer Crude Import Trading periode 2019–2020 dituntut 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan. Adapun Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, juga dituntut hukuman serupa.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp285 triliun. Kerugian tersebut diduga berasal dari praktik pengadaan impor produk kilang dan bahan bakar minyak, serta penjualan solar non-subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Di Hadapan Warga NU, Prabowo Tegaskan untuk Lawan Kemiskinan, Kelaparan, dan Korupsi demi Masa Depan Indonesia

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X