SketsaNusantara.id - Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia kembali menjadi sorotan publik.
Penurunan skor dan peringkat pada tahun 2025 memicu kekhawatiran luas, terutama terkait iklim investasi di Tanah Air.
Laporan terbaru Transparency International Indonesia mencatat skor IPK Indonesia turun menjadi 34.
Baca Juga: Merugikan Negara Rp285 Triliun, 3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Pertamina Dituntut 14 Tahun Bui
Angka ini merosot dari skor 37 yang diraih pada tahun 2024. Penurunan tersebut turut menyeret peringkat Indonesia ke posisi 109 dunia, dari sebelumnya berada di urutan 99.
Kondisi itu memantik perhatian berbagai kalangan, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia menilai, kemerosotan skor IPK bukan sekadar catatan statistik, melainkan sinyal serius terhadap kepercayaan investor.
Mahfud menyebut, faktor kepastian hukum menjadi salah satu penentu utama minat investasi. Menurutnya, para investor sangat memperhitungkan jaminan keamanan hukum sebelum menanamkan modal dalam jumlah besar. Ketidakjelasan aturan dan praktik korupsi dinilai dapat menciptakan ketidakpastian berusaha.
"Kalau dari satu segi saja ya, ini masalah kepastian hukum," kata Mahfud sebagaimana dilansir dari siniar YouTube Mahfud MD Official, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa investor membutuhkan jaminan tidak adanya praktik pemerasan dan permainan kekuasaan dalam proses bisnis. Lingkungan usaha yang bersih dinilai menjadi faktor mutlak agar investasi bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, IPK merupakan indeks yang mengukur persepsi tingkat korupsi di sektor publik. Skor berkisar dari 0 hingga 100, dengan angka tertinggi mencerminkan kondisi paling bersih. Semakin rendah skor, semakin tinggi persepsi korupsi di suatu negara.
Dalam pandangan Mahfud, persoalan kepastian hukum di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar. Ia menyebut banyak investor menilai aturan yang berlaku sering kali berubah dan tidak konsisten dalam penerapannya.
"Kalau kita ngejar-ngejar investor, seluruhnya orang mengatakan kalau tidak ada kepastian hukum," ungkap Mahfud.
Ia juga menyinggung praktik percaloan yang kerap muncul dalam proses perizinan dan pengambilan keputusan. Kondisi tersebut, menurutnya, menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan memunculkan ketidakpastian biaya.
Artikel Terkait
Digiring ke Rutan KPK, Video Maidi Kenakan Rompi Oranye Viral, Wali Kota Madiun Justru Banjir Dukungan Warga Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mengejutkan! Pengacara Harvey Moeis Bayar Buzzer untuk Bela Kliennya yang Dihujat Gegara Kasus Korupsi Timah, Biaya yang Dikeluarkan Bikin Syok
Hadir di Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ahok Ungkap Mekanisme Pengawasan Internal sebagai Komisaris Utama Pertamina
UIN KHAS Jember Dituding Melakukan Korupsi Pengelolaan Beasiswa KIPK Berkedok Program Ma'had, Warek: Semua Berbasis Aturan
Bedah Dokumen Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Peralihan IUP di Era Azwar Anas Jadi Perhatian Pegiat Anti Korupsi