Minggu, 19 Juli 2026

Peringkat Korupsi Indonesia Turun Drastis, Mahfud MD Soroti Lemahnya Penegakan Hukum dan Dampaknya ke Investor

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 15 Februari 2026 | 10:30 WIB
Mahfud MD menantang KPK. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official )
Mahfud MD menantang KPK. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official )

Mahfud menekankan bahwa lemahnya kepastian hukum dapat berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Minimnya investasi akan memengaruhi penciptaan lapangan kerja, produktivitas, hingga daya saing Indonesia di tingkat global.

Lebih jauh, Mahfud menilai sektor hukum memiliki peran vital dalam pembangunan. Ia menyebut kontribusi aspek hukum terhadap kemajuan suatu bangsa jauh lebih besar dibandingkan kekayaan alam semata.

Selain persoalan kepastian hukum, Mahfud juga menyoroti lemahnya penindakan korupsi. Ia menilai upaya pemberantasan korupsi di tahun 2025 belum berjalan optimal. Hal tersebut dinilai turut memengaruhi anjloknya skor IPK Indonesia.

Menurutnya, jargon pemberantasan korupsi lebih sering terdengar dibandingkan implementasi nyata di lapangan. Ia menyebut penegakan hukum yang tidak konsisten berpotensi memperburuk persepsi publik terhadap integritas lembaga negara.

Mahfud menduga, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu faktor penting dalam penurunan IPK. Ia menilai lemahnya penindakan hukum sepanjang 2025 berkontribusi terhadap menurunnya kepercayaan publik.

"Sementara di lapangan, agak kurang kuat terutama KPK di tahun lalu kan memang lemah sekali seperti nggak kerja apa-apa," tandasnya.

Merujuk pada kondisi tersebut, Mahfud menegaskan pentingnya pembenahan sistem hukum secara menyeluruh. Ia menilai langkah itu menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan investor sekaligus memperbaiki citra Indonesia di mata dunia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X