• Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terkait.
• Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
• Dampak kerugian materiil yang ditimbulkan tergolong masif.
Sementara itu, hal yang meringankan hampir tidak ditemukan secara signifikan, mengingat skala kasus yang menjeratnya.
Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum Kerry Adrianto menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Hadir di Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ahok Ungkap Mekanisme Pengawasan Internal sebagai Komisaris Utama Pertamina
UIN KHAS Jember Dituding Melakukan Korupsi Pengelolaan Beasiswa KIPK Berkedok Program Ma'had, Warek: Semua Berbasis Aturan
Bedah Dokumen Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Peralihan IUP di Era Azwar Anas Jadi Perhatian Pegiat Anti Korupsi
Hampir Setahun Tanpa Kejelasan, Pelapor Tagih Kepastian KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Wasbang DPRD Jatim
Di Hadapan Warga NU, Prabowo Tegaskan untuk Lawan Kemiskinan, Kelaparan, dan Korupsi demi Masa Depan Indonesia