SketsaNusantara.id – Kesabaran penghuni Perumahan Muktisari Tahap III akhirnya habis setelah sepuluh tahun hidup dalam bayang-bayang banjir.
Merasa diabaikan oleh pihak pengembang, warga didampingi komunitas Lingkungan Kranjingan, Sumbersari, resmi mengadukan pengembang ke Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang (ITR) Kabupaten Jember pada Rabu 25 Februari 2026 malam.
Langkah hukum ini diambil sebagai puncak kekecewaan atas buruknya sistem drainase yang tak kunjung diperbaiki sejak 2014.
Baca Juga: Jemput Bola, Pemkab Jember Matangkan Proyek Revitalisasi Pasar Tanjung dengan Pemerintah Pusat
Perwakilan warga, Tedy, mengungkapkan bahwa pemukiman mereka seolah menjadi waduk setiap kali hujan deras mengguyur.
Warga menyoroti beberapa poin krusial yang mendasari pelaporan mereka karena pertama, ketidakpedulian pengembang.
“Upaya komunikasi persuasif yang dilakukan warga selama bertahun-tahun menemui jalan buntu,” ungkapnya.
Baca Juga: Polemik Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Pemkab Jember dan BPN Pertimbangkan Opsi Relokasi
Kedua, adanya trauma berulang tentang banjir besar yang menghantam pada 2015 dan terulang kembali pada Desember 2024 menyisakan kecemasan mendalam bagi penghuni.
Tedy menegaskan bahwa warga tidak lagi butuh janji manis, melainkan kepastian perbaikan infrastruktur agar terbebas dari ancaman air bah.
"Kami lelah selalu was-was setiap mendung datang. Laporan ini adalah ikhtiar terakhir kami karena pengembang terkesan tutup mata," ujar Tedy di Aula Prajamukti Pemkab Jember.
Menanggapi aduan tersebut, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember menemukan indikasi kuat adanya malapraktik pembangunan.
“Berdasar investigasi lapangan, muncul dugaan pelanggaran sempadan sungai yang dilakukan pengembang, sehingga menutup jalur alami aliran air,” imbuh Widodo.