news

Masuk Babak Baru, Warga Perum Villa Indah Tegal Besar Bakal Tempuh Jalur Hukum, Usai Adanya Temuan Pelanggaran Pengembang

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:40 WIB
Pertemuan warga bersama dengan Satgas dan BPN Jember. (Dok Diskominfo Jember)

SketsaNusantara.id – Ketidakpastian yang menyelimuti warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar mulai menemui titik terang. 

Setelah adanya audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, lalu warga mendapatkan informasi krusial mengenai status legalitas pembangunan di wilayah mereka, Selasa 24 Februari 2026.

Ahmad Syaifuddin, perwakilan warga Villa Indah Tegal Besar, menyatakan bahwa meskipun kondisi di lapangan belum banyak berubah, warga kini memiliki modal kuat untuk memperjuangkan hak mereka. Informasi terbaru dari satgas mengonfirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang.

Baca Juga: Fasilitasi Warga Pulang Kampung, Pemkab Jember Gelar Program Mudik Gratis 2026: Ini Cara Pendaftarannya

"Kami menilai kondisi kami saat ini memang belum berubah dari semula. Namun, ada informasi yang cukup melegakan bagi kami. Satgas menyatakan bahwa pengembang di Villa Indah Tegal Besar telah melakukan pelanggaran. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melangkah ke proses litigasi atau jalur hukum," ujar pria yang kerap disapa Udin itu.

Selain persoalan legalitas, kekhawatiran utama warga saat ini adalah ancaman keselamatan akibat cuaca ekstrem. Curah hujan yang tinggi seringkali menimbulkan rasa was-was akan stabilitas bangunan di lokasi tersebut.

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan aspirasi terkait penyediaan rumah hunian sementara. Udin menyampaikan, meskipun Satgas menyatakan penyediaan hunian bukan merupakan wewenang langsung mereka, pihak warga akan terus mendorong pemerintah daerah untuk turun tangan.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Pemkab Jember Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Program Prioritas Lainnya

"Setiap kali hujan turun, warga merasa was-was. Itulah mengapa kami menyampaikan aspirasi mengenai hunian sementara. Kami akan terus mendorong hal ini demi mengatasi masalah mendesak yang dihadapi warga," tambahnya.

Sebelumnya, pada Sabtu malam pekan lalu, perwakilan warga telah melakukan pertemuan langsung dengan pihak pengembang. Dalam pertemuan tersebut, pengembang menyatakan kesiapan untuk melakukan penguatan bangunan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, pernyataan Satgas yang kini secara terbuka menyebut adanya pelanggaran pengembang menjadi kartu AS bagi warga. Saat ini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Jember.

Baca Juga: Pemkab Jember Jamin Beasiswa Kuliah Gratis bagi Penggawa Macan Raung

"Tugas Satgas adalah melaporkan temuan ini kepada Bupati. Jadi, kami sekarang dalam posisi menunggu sikap tegas dari Bupati Jember agar warga Villa Indah Tegal Besar mendapatkan keadilan dan kepastian yang selama ini diperjuangkan," tutup Syaifuddin dengan nada optimis.

Langkah litigasi kini menjadi opsi paling nyata yang akan diambil warga jika dalam waktu dekat tidak ada solusi konkret dari pihak pengembang maupun intervensi langsung dari pemerintah daerah.***

Halaman:

Tags

Terkini