SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan langkah besar dalam pengusutan dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan menggelar penggeledahan serentak di 16 lokasi yang tersebar di wilayah Sumatra Utara dan Riau.
Penggeledahan ini berkaitan dengan praktik penyamaran ekspor CPO yang diduga direkayasa menggunakan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah kelapa sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di 11 lokasi di wilayah Sumatra Utara, khususnya di sekitar Medan, serta lima lokasi lainnya di wilayah Riau yang berpusat di Pekanbaru. Seluruh lokasi tersebut merupakan rumah tinggal dan kantor pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dokumen administrasi, arsip perusahaan, serta alat bukti elektronik seperti laptop, CPU, dan telepon genggam. Selain itu, tim penyidik juga menyita sejumlah aset perusahaan yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Tak hanya itu, Kejagung turut menyita enam unit kendaraan dari berbagai lokasi penggeledahan. Kendaraan yang diamankan terdiri dari mobil mewah dan mobil operasional lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan atau digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal dalam ekspor sawit.
Kasus ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.
Baca Juga: Merugikan Negara Rp285 Triliun, 3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Pertamina Dituntut 14 Tahun Bui
Dalam implementasinya, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa klasifikasi ekspor, di mana CPO sengaja dilaporkan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) agar dapat diekspor dengan ketentuan berbeda. Praktik tersebut diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang menerima imbalan atau kick back dari pihak swasta.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar. Kejaksaan Agung menaksir potensi kerugian negara akibat ekspor POME palsu ini mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun dari penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur aparatur negara dan pihak swasta, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta jajaran direksi dan pemegang saham sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor sawit dan perdagangan ekspor.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!